Wednesday, March 30, 2016

PERDA NO 3 TAHUN 2012 - RETRIBUSI DAERAH

PERATURAN DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 3 TAHUN 2012TENTANGRETRIBUSI DAERAH

Bagian Keempat
Pengawasan dan Penertiban Bangunan
Paragraf 1
Jenis Pelayanan dan Kewajiban

Pasal 83

  1. Atas pelayanan pemberian lzin mendirikan bangunan oleh unit Pengawasan dan Penertiban Bangunan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
  3. Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan milik perwakilan ncgara asing berdasarkan asas timbal balik (resiprositas).

Paragraf 2
Subjek Retribusi

Pasal 84

  1. Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1).
  2. Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wajib retribusi.

Paragraf 3
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

Pasal 85

Tingkat penggunaan jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) diukur dengan menggunakan indeks tingkat penggunaan jasa, luasan bangunan gedung dan jumlah atau volume prasarana bangunan gedung.

Paragraf 4
Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif

Pasal 86

Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya kegiatan dalam rangka pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pengidentifikasian, pemeriksaan dan
penatausahaan.

Pasal 87

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) untuk Izin Mendirikan Bangunan tercantum dalam Lampiran III.D Peraturan Daerah ini.

Berikut ini adalah Lampiran III Bagian D.

D. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN

Tarif Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
a. Bangunan gedung

Retribusi pembinaan penyelenggaraaan bangunan gedung (RPP) diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/ pemugaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. RPP untuk bangunan gedung ditentukan berdasarkan perkalian antara luas bangunan (L) dengan indeks terintegrasi (It) dan tarif/harga satuan retribusi bangunan gedung (HSbg) atau dengan rumus: RPP = L x It x HSbg
  2. Untuk obyek bangunan gedung dengan jenis kegiatan yang tidak dapat atau sulit dihitung mengunakan rumus sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a), RPP ditentukan sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari biaya pelaksanaan berdasarkan nilai perhitungan reneana anggaran biaya atau kontrak.
  3. Indeks terintegrasi (It) ditentukan berdasarkan hasil perkalian indeks kegiatan (Ikg), indeks fungsi (If), indeks kIasifIkasi (Ik), indeks waktu penggunaan (Iw), dan indeks pengali tambahan (Ipt) atau dengan rumus: It = Ikg x Ifx Ik x Iw x Ipt
  4. Besarnya indeks kegiatan bangunan gedung (Ikg) ditentukan sebagai berikut:
  5. Besarnya indeks fungsi bangunan gedung (If) ditentukan sebagai berikut:
  6. Besarnya indeks klasifikasi bangunan gedung (Ik) ditentukan berdasarkan penjumlahan dari hasil perkalian indeks parameter klasifikasi (Ipk) dengan bobot klasifikasi (Bbt) dengan rumus : Ik = L (Ipk X Bbt)
  7. Besarnya bobot dan indeks parameter klasifikasi (Ipk) ditentukan sesuai Tabel I
  8. Besarnya indeks waktu penggunaan bangunan gedung (Iw) ditentukan sbagai berikut:        
  9. Penetapan indeks terintegrasi untuk beberapa unit bangunan gedung dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian dalam I (satu) kavling/persil ditetapkan untuk masing-masing unit atau blok massa bangunan gedung.
  10. Penetapan indeks terintegrasi untuk bangunan gedung yang memiliki jumlah lantai dalam 1 (satu) unit atau blok massa bangunan gedung yang mempunyai bagian-bagian sayap (wing) dengan perbedaan jumlah lantai/ketinggian, ditetapkan berdasarkan lantai tertinggi.
  11. Indeks pengali tambahan (Ipt) ditetapkan sebesar 1,00 kecuali untuk bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung yang berada atau terletak di bawah permukaan tanah (basement), di atas/bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum ditetapkan indeks pengali tambahan sebesar 1,30.
  12. Besarnya tarif/harga satuan retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dinyatakan persatuan luas lantai bangunan bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sarna untuk sernua jenis dan kategori bangunan gedung yaitu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
  13. RPP paling sedikit yang dikenakan terhadap pelayanan IMB ditetapkan sebesar Rp. 100.000.

b. Prasarana bangunan

  1. RPP prasarana bangunan gedung ditentukan berdasarkan perkalian antara volurne/besaran dari masing-rnasing prasarana bangunan M dengan Indeks kegiatan (Ikg) dan tarif/harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus: RPP = V x Ikg x HSpbg
  2. Untuk obyek prasarana bangunan gedung dengan jenis kegiatan yang tidak dapat dihitung rnenggunakan rumus sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a, RPP ditetapkan sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) dari biaya pelaksanaan berdasarkan nilai perhitungan rencana anggaran biaya atau kontrak.
  3. Besarnya indeks kegiatan prasarana bangunan (Ikg) gedung ditentukan sbg berikut:
  4. Indeks kegiatan prasarana bangunan gedung (Ikg) untuk rumah tinggal tunggal sederhana, rumah deret sederhana, bangunan gedung fungsi keagamaan, serta bangunan gedung kantor milik Negara ditetapkan sebesar Rp 0,00 (noI rupiah), kecuali bangunan gedung milik negara untuk pelayanan jasa umum, dan jasa usaha serta bangunan gedung untuk instalasi, dan laboratorium khusus.
  5. Besarnya tarif harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) dinyatakan persatuan volume prasarana yang nilainya ditetapkan sesuai dengan masing-masing jenis prasarana bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam Tabel II.



Berikut ini adalah link untuk mendownload peraturannya secara lengkap:

No comments:

Post a Comment