Tuesday, March 29, 2016

PERGUB NO 20 TAHUN 2013 - SUMUR RESAPAN

PERATURAN GUBERNURPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 20 TAHUN 2013

TENTANG

SUMUR RESAPAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraluran Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Previnsi Daerah Khusus Ibuketa Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerinlahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Previnsi Daerah Khusus Ibuketa Jakarta.
  4. Sekrelaris Daerah adalah Sekrelaris Daerah Previnsi Daerah Khusus Ibuketa Jakarta.
  5. Kela AdminislrasilKabupalen Administrasi adalah Kola Administrasi Kabupaten Adminislrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta.
  6. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup adalah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekrelaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibuketa Jakarta.
  7. WalikotalBupati adalah WalikotalBupati sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
  8. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Dinas Tata Ruang adalah Dinas Tata Ruang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Dinas Perindustrian dan Energi adalah Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  13. Dinas Kelautan dan Pertanian adalah Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  14. Dinas Pertamanan dan Pemakaman adalah Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah adalah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  16. Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup adalah Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  17. Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Kabupaten adalah Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota/Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  18. Dinas Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memberikan pelayanan dan pengawasan kegiatan teknis yang berkaitan dengan pembuatan sumur resapan dan teknologi pengganti sumur resapan.
  19. Pembina Teknis/Pengawas Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kegiatan teknis yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta koordinasi pembuatan sumur resapan dan teknologi pengganti sumur resapan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  20. Badan Hukum adalah badan hukum yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta, termasuk milik perorangan.
  21. Sumur Resapan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung dan meresapkan air ke dalam tanah yang bersumber dari air hujan maupun air bekas wudhu, air condenser maupun air Iimbah lainnya yang telah dilakukan pengolahan sesuai dengan baku mutu air yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangundangan, yang dapat berbentuk sumur, kolam, saluran atau bidang resapan.
  22. Teknologi Lain Pengganti Sumur Resapan adalah bentuk teknologi yang mempunyai prinsip resapan air baik alami maupun rekayasa atau penampungan air.
  23. Tempat Penampungan Air adalah sistem penampungan buatan yang dapat meresapkan dan menampung air untuk dimanfaatkan kembali.
  24. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
  25. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
  26. Pemilik Bangunan atau Bangunan Gedung adalah orang, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan atau bangunan gedung.
  27. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah batuan di bawah permukaan tanah.
  28. Muka Air Tanah adalah permukaan air tanah di dalam sumur dihitung dari muka tanah setempat.
  29. Akuifer atau lapisan pembawa air adalah lapisan batuan jenuh air bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air dalam jumlah cukup.
  30. Volume Sumur Resapan adalah volume tampungan sumur resapan yang merupakan bagian yang kosong sebelum diisi oleh air.
  31. Ketetapan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah peta rencana pemanfaatan ruang pada lokasi tertentu dengan skala 1 : 1.000, yang menggambarkan informasi pemanfaatan ruang dan ketentuan teknis lainnya.
  32. Rencana Tata Letak Bangunan yang selanjutnya disingkat RTLB adalah peta rencana pemanfaatan ruang skala 1 : 1.000 yang menggambarkan posisi bangunan beserta fasilitasnya sesuai batasan rencana kota dalam 2 (dua) dimensi pada lokasi tertentu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KRK.
  33. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. 
  34. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 2

Maksud dan tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pembuatan sumur resapan di kalangan masyarakat dan Pemerintah yang bertujuan untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi Iimpasan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat mengurangi timbulnya genangan dan banjir dan sekaligus dapat dimanfaatkan pada musim kemarau.

BAB III

KEWAJIBAN PEMBUATAN SUMUR RESAPAN

Pasal 3

(1) Kewajiban pembuatan sumur resapan bagi perorangan dan badan hukum ditujukan kepada :
     a. setiap pemilik bangunan dan bangunan gedung yang menutup permukaan tanah; dan
     b. setiap pemohon dari pengguna air tanah.
(2) Selain kewajiban pembuatan sumur resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap perorangan dan badan hukum yang akan membangun di atas lahan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau lebih diwajibkan menyiapkan 1% (satu persen) dar; lahan yang akan digunakan untuk bangunan kolam resapan di luar perhitungan sumur resapan.

Pasal4

Khusus bagi pemilik bangunan yang berfungsi sebagai rumah tinggal yang tidak mempunyai lahan untuk membuat sumur resapan, PemerintahDaerah memfasilitasi pembuatan sumur resapan secara komunal.

Berikut ini adalah link untuk mendownload peraturannya secara lengkap:

1 comment: