Wednesday, March 30, 2016

PERGUB NO 92 TAHUN 2014 - SISTEM PIPA TEGAK

PERATURAN GUBERNURPROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 92 TAHUN 2014TENTANGPERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMASANGAN SISTEM PIPA TEGAKDAN SLANG KEBAKARAN SERTA HIDRAN HALAMAN

BABI
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.
  5. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam' bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.
  6. Sistem Pipa Tegak adalah suatu susunan perpipaan, katup, sambungan slang dan peralatan terkait yang diperlukan dipasang dalam suatu gedung, dengan sambungan slang ditempatkan sesuai standar sehingga air dapat dikeluarkan melalui slang dan nosel dalam pola pancaran (stream) atau pola sebaran· (spray), semata­-mata dengan maksud memadamkan kebakaran dan dengan demikian melindungi gedung atau struktur danisinya, selain melindungi penghuni gedung.
  7. Slang Kebakaran adalah slang gulung yang dilengkapi dengan mulut pemancar (nosel) untuk mengalirkan air bertekanan.
  8. Hidran Halaman adalah suatu fasilitas di luar gedung yang dilengkapi katup untuk menyambungkanslang ke Satu sistem penyediaan air.
  9. Sistem Kombinasi adalah suatu Sistem Pipa Tegak yang menyediakan air sekaligus untuk sambungan slang dan sprinkler otomatik dari 1 (satu) pompa dengan masing-masing pipa tegak (riser).
  10. Standar adalah Standar Nasional Indonesia yang terkait dengan ketentuan teknis Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Hidran Halaman yang masih berlaku.
  11. Pipa Tegak (Riser) adalah bagian dari Sistem Pipa Tegak yang mengalirkan air untuk sambungan slang, dan sprinkler pada Sistem Kombinasi, yang dalam posisi tegak (vertikal) dari satu lantai ke lantai berikutnya. Istilah "pipa tegak" dapat pula dimaksudkan untuk bagian mendatar (horizontal) dari sistem pipa yang mengalirkan air kepada dua atau lebih sambungan slang dan sprinkler pada Sistem Kombinasi, pada satu ketinggian yang sama.
  12. Sambungan Slang (Landing Valve) adalah suatu kombin·asi peralatan yang disediakan untuk menyambungkan sebuah slang ke Sistem Pipa Tegak yang meliputi katup untuk slang dan keluaran dengan jenis dan ukuran yang sama dengan yang digunakan oleh Dinas.
  13. Sistem Pipa Tegak Basah adalah Sistem Pipa Tegak Basah Otomatik yang disambungkan ke penyediaan air yang mampu memasukkan seluruh kebutuhan air sistem tersebut setiap saat dan yang tidak membutuhkan tindakan apapun selain membuka sebuah katup slang untuk menyediakan air pada sebuah sambungan slang.
  14. Sistem Pipa Tegak Kering adalah Sistem Pipa Tegak Kering Non­ Otomatik (Manual) yang dalam keadaan biasa tidak berisi air dan hanya akan berisi air hertekanan cukup yang disediakan oleh mobil pompa pemadam kebakaran pada saat yang diperlukan.
  15. Bangunan Gedung Bertingkat Rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan/level akses kendaraan pemadam sampai dengan ketinggian paling tinggi 12 m (dua belas meter) atau paling tinggi 4 (empat) lantai.
  16. Bangunan Gedung Bertingkat Sedang adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 12 m (dua belas meter) dari permukaan/level akses kendaraan pemadam sampai dengan ketinggian 24 m (dua puluh empat meter) atau paling tinggi 8 (delapan) lantai.
  17. Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 24 m (dua puluh empat meter) dari permukaan/level akses kendaraan pemadam sampai dengan ketinggian 120 m (seratus dua puluh meter) atau paling tinggi 40 (empat puluh) lantai.
  18. Zona Sistem Pipa Tegak adalah suatu pembag;an vertikal suatu sistem pipa tegak yang dibatasi atau ditentukan oleh batasan tekanan (pressure limitations) dari komponen Sistem Pipa Tegak tersebut.
  19. Pipa Utama (Header) adalah bagian dari pipa tegak yang menjadi penyalur utama air kepada satu atau lebih pipa tegak.
  20. Pipa Cabang adalah suatu sistem pipa, pada umumnya berada pada suatu bidang mendatar (horizontal), yang menghubungkan tidak lebih dari satu sambungan slang (hose connection) dengan suatu pipa tegak.
  21. Katup Kendali adalah suatu katup yang mengendalikan aliran air ke sistem proteksi kebakaran berbasis air. Katup-katup kendali tidak termasuk katup slang, katup uji untuk pemeriksa, katup pengering, katup penyesuai (trim valves) untuk pipa tegak kering, katup pra-aksi (preaction) dan katup untuk sprinkler serentak (deluge), katup satu arah, atau katup pelepas tekanan.
  22. Hidran Gedung adalah suatu fasilitas dalam bangunan gedung berupa kotak yang memiliki rak slang (hose rack), slang, nosel dan sambungan slang berukuran 65 mm (enam puluh lima milimeter) dan/atau (dua setengah inchi) dan/atau 40 mm (empat puluh milimeter) dan/atau (satu setengah inchi).
  23. Rak Slang adalah suatu kotak rak (hose rack) yang digunakan untuk menyimpan peralatan pemadaman kebakaran seperti slang, penggantung slang, nosel dan sambungan slang berukuran 40 mm (empat puluh milimeter) dan/atau (satu setengah inchi).
  24. Sambungan Pemadam Kebakaran (Siamesse Connection) adalah suatu sambungan untuk Dinas yang digunakan untuk memompakan air ke dalam Sistem Sprinkler, Sistem Pipa Tegak atau sistem lainnya yang menyediakan air untuk memadamkan kebakaran, untuk menambah (supplement) sistem penyediaan air yang sudah terpasang.
  25. Kebutuhan Air System Demand adalah besarnya laju aliran air dan tekanan sisa yang dibutuhkan dari suatu penyediaan air, diukur pada titik sambungan dari penyediaan air kepada suatu Sistem Pipa Tegak, untuk mengalirkan seluruh laju aliran air dan tekanan sisa minimum yang disyaratkan untuk suatu Sistem Pipa Tegak pada slang yang secara hidrolik paling jauh dan laju aliran air minimum untuk sambungan sprinkler pada Sistem Kombinasi.
  26. Penyediaan Air adaiah reservoir berupa tangki air yang khusus digunakan untuk memasok Sistem Pipa Tegak dan slang kebakaran serta hidran halaman.
  27. Alarm Aliran Air dan Pengawasan adalah alat yang dipasang pada Sistem Pipa Tegak yang berfungsi untuk mengawasi aliran air dalam sistem perpipaan.
  28. Tekanan Sisa untuk Sistem Pipa Tegak adalah tekanan yang bekerja pada suatu titik dalam sistem tersebut dalam keadaan air sedang dialirkan.
  29. Katup Slang adaiah katup untuk sambungan slang individual.
  30. Tekanan Statik untuk Sistem Pipa Tegak adalah tekanan yang bekerja pada suatu titik dalam sistem tersebut daiam keadaan air tidak dialirkan.
  31. Alat Pengatur Tekanan/Pressure Regulating Device adalah suatu alat yang dirancang untuk mengurangi, mengatur (regulating), mengendalikan (controlling) atau membatasi tekanan air.
  32. Pompa Kebakaran adalah pompa dengan karakteristik khusus untuk pemadaman kebakaran sesuai standar.
  33. Pompa Utama adalah pompa kebakaran utama.
  34. Pompa Cadangan adalah pompa kebakaran cadangan
  35. Pompa Pacu adalah pompa yang berfungsi untuk mempertahankan tekanan yang diinginkan pada Sistem Pipa Tegak.
  36. Kopling adalah suatu alat penghubung slang kebakaran untuk menjamin kontinuitas aliran air dari sumber air ke titik pancar (delivery point).

Pasal 2

Tujuan Peraturan Gubernur ini sebagai petunjuk persyaratan teknis dan persyaratan minimum Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Hidran Haiaman untuk menjamin perlindungan terhadap gedung dan penghuni dari bahaya kebakaran.

Pasal 3

Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini memuat persyaratan minimai yang harus dilaksanakan pada perancangan, pemasangan dan pemeliharaan Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Hidran Halaman pada seluruh bangunan gedung. Bila ada persyaratan yang tidak diatur dalam Peraturan Gubernur ini maka bangunan gedung wajib memakai peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Gubernur ini atau peraturan internasional.

Berikut ini adalah link untuk mendowload peraturannya secara lengkap:

No comments:

Post a Comment