Tuesday, March 29, 2016

PERGUB NO 27 TAHUN 2009 - RUMAH SUSUN SEDERHANA

PERATURAN GUBERNUR

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 27 TAHUN 2009

TENTANG

RUMAH SUSUN SEDERHANA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagalmana dlmaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adaiah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Gubernur adaiah Kepala. Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup adaiah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala Dinas Tata Ruang adaiah Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah adaiah Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD/UKPD adaiah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Rumah Susun adaiah Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam baglan-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapl dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
  10. Rumah Susun Sederhana yang selanjutnya disingkat Rusuna adaiah Rumah Susun yang diperuntukkan bagt masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.
  11. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat Sarusun adaiah Unit Hunian Rumahv Susun yang dihubungkan dan mempunyai akses ke selasar/kpridor/lobt dan lantai lainnya dalam bangunan rumah susun, serta akses ke lingkungan dan jalan umum.
  12. Bagian bersama adaiah Bagian Rumah Susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
  13. Benda bersama adaiah Benda yang bukan merupakan bagian rumah susun, tetapi yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  14. Tanah Bersama adaiah Sebidang Tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
  15. Masyarakat berpenghasilan menengah jlbawah dan berpenghasilan rendah adalah Kelompok sasaran keluarga/rumah tangga tenmasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum memiliki satuan rumah susun sederhana, belum pemah menerima subsidi satuan rumah susun sederhana dengan berpenghasilan sampai dengan Rp 4.500.000,00 per bulan.
  16. Lokasi adalah Bidang/Lahan yang dikuasai instansi Pemerintah dan/atau swasta guna kepentingan penataan atau pengembangan kawasan/areal yang didalamnya terdapat aset milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan fasilitas kepentingan urrium. f
  17. Lingkungan adalah Bagian wilayah kota merupakan kesatuan ruang untuk suatu kehidupan tertentu dalam suatu pengembangan kota secara keseluruhan.
  18. Sifat Lingkungan adalah Sifat Suatu lingkungan ditinjau dari segi kependudukan, aktivitas ekonomi dan nilai tanah.
  19. Pola Sifat Lingkungan adalah Pengelompokan lokasi lingkungan-lingkungan yang sama sedemikian rupa sehingga membentuk suatu pola sesuai dengan rencana kota.
  20. Daerah Perencanaan adalah Bidang Tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya menurut dan yang sesuai dengan rencana kota untuk peruntukan tertentu.
  21. Luas Daerah Perencanaan adalah Luas Lahan Bruto yang dikuasai dikurangi luas lahan untuk rencana jalan, saluran dan/atau luas lahan jenis peruntukan lain yang (sesuai ketentuan) tidak dapat digabung.
  22. Intensitas pemanfaatan lahan adalah Perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang sesuai dengan rencana kota untuk peruntukan tertentu.
  23. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah Angka perbandingan jumlah luas lantai seluruh bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
  24. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah Angka prosentase berd'asarkan perbandingan jumlah luas lahan terbuka untuk penanaman tanantan dan/atau peresapan air terhadap luas daerah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
  25. Batasan Koefisien Dasar Hijau adalah Suatu nilaf hasil pengurangan antara luas Daerah Perencanaan dengan luas proyeksi tapak bangunan dan tapak besmen dibagl luas Daerah Perencanaan.
  26. Kepagjetan Bangunan adalah Besaran/nilai yang diatur dalam intensitas bangunan (KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, KDH dan KTB).
  27. Kepadatan Penduduk adalah jumlah periduduk setiap hektar dihitung dari besaran yang ditetapkan pada lahan yang diusulkan.
  28. Kepadatan Penghuni adalah Jumlah penghuhi yang tinggal di dalam satuan unit rumah susun.
  29. Ruang Gerak Pribadl (Personal Space) adalah Ruang gerak bebas yang dibutuhkan di luar unit huhian.
  30. Prasarana dan Sarana Rumah Susun adalah Kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan rumah susun dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang antara lain berupa Jaringan jalan dan utilitas umum, Jaringan pemadam, kebakaran, tempat sampan, parkir, saluran drainase, tangki septlk, sumur resapan, rambu penuntun dan lampu penerangan luar.
  31. Utilitas Umum adalah Pelayanan yang diberikan oleh Kabupaten/Kota berupa penyarnbungan jaringan listrik, air minum, telepon dan gas.
  32. Lingkungan dengan KDB rendah adalah Lingkungan dengan tapak bangunan pada lantai dasar maksimal sebesar 20 % dari daerah perencanaan.
  33. Insentif dan/atau kemudahan perizinan adalah Pemberian dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada perusahaan pembangunan perumahan di bfdang rumah susun sederhana dalam bentuk antara lain penyediaan sarana, prasarana, pemberian bantuan teknis dan fasilitas, keringanan biaya dan kemudahan- dalam memperoleh izin pembangunan rumah susun sederhana.
  34. Peremajaan Lingkungan adalah Pola pengembangan kawasan dengan tujuan mengadakan pembongkaran menyeluruh dalam rangka pembaharuan struktur fisik dan fungsl.
  35. Pembangunan Baru adalah Pola pengembangan kawasan pada areal tanah yang masih kosong dan/atau belum pernah ditakukan pembangunan fisik.


BAB II
PENETAPAN LOKASI

Pasal 2


  1. Penetapan lokasi Rusuna dapat diusulkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, masyarakat maupun pengembang.
  2. Penetapan lokasi Rusuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.



Berikut ini adalah link untuk mendownload peraturannya secara lengkap:

No comments:

Post a Comment